10 November 2010

Seputar Idul Adha


Photobucket
1. Shaum 'Arafah
Dari Abu Qatadah al-Anshari: Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah ditanya tentang shaum hari ‘Arafah. Maka beliau bersabda: Dapat menjadi kifarat (penghapus dosa) dari tahun yang telah lalu dan tahun yang akan datang. (HR Muslim)

Hadis tentang keutamaan Shaum ‘Arafah seperti ini diriwayatkan juga oleh Imam at-Tirmidzi. Kata Imam at-Tirmidzi, para ahli ilmu memandang shaum ‘Arafah ini mustahab (sunat) kecuali bagi yang berada di ‘Arafah. Adapun bagi yang berada di ‘Arafah (yang beribadah haji), menurut Imam at-Tirmidzi, hukum shaumnya adalah makruh. (Sunan at-Tirmidzi)

Maknanya (kifarat): Menghapus dosa yang melakukan shaum untuk dua tahun. Mereka (ulama) mengata¬kan, yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil. Penjelasan seperti ini telah diterangkan pula dalam perkara penghapus dosa dengan jalan wudhu. Di sini kami menyebutkan bahwa jika tidak ada dosa kecil maka diharapkan (shaum ini) bias meringankan dosa-dosa besar. Jika tidak ada dosa besar, maka engkau akan diangkat beberapa derajat. (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim)

2. Shalat Idul Adha bagi Wanita
Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata: Rasulullah Saw menyuruh kami agar mengeluarkan mereka (kaum istri) pada Idul Fithri dan Idul Adha; (yakni) al-‘awatiq, wanita yang haidh, dan dzawat al-khudur. Adapun yang haidh, mereka tidak shalat (tetapi) menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata: Ya Rasulullah, seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab. Beliau bersabda: Hendaklah saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya. (HR Muslim)

Al-‘Awatiq adalah wanita dewasa yang belum menikah. Kata Ibnu Darid, al-‘Awatiq adalah wanita yang telah mendekati masa dewasa.
Dzawat al-Khudur adalah wanita pingitan yang selalu diam di rumah (jarang keluar).

3. Takbir
Adapun takbir setelah shalat Idul Adha, para ulama salaf dan ulama setelahnya berbeda pendapat hingga mencapai sepuluh pendapat; Apakah memulainya dari Shubuh pada hari ‘Arafah atau Dhuhurnya, atau dari Shubuh hari Nahr (waktu penyembelihan) atau Dhuhurnya. Dan, apakah selesainya pada waktu Dhuhur hari Nahr atau Dhuhur pada hari pertama Nafar, atau pada Shubuh hari-hari Tasyriq atau Dhuhrnya atau Asharnya? Yang rajah (kuat) bagi sekelompok sahabat kami dan menjadi amalan di beberapa pelosok, bahwa (takbir) itu adalah dari Shubuh hari ‘Arafah sampai Ashar hari terakhir Tasyriq. (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim)

4. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Dari Ummu Salamah, Sesungguhnya Nabi Saw telah bersabda: Apabila kamu melihat hilal (tanggal 1) Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu akan berkurban, maka tahanlah (jangan dipotong) rambutnya dan kukunya. (HR Muslim)

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang sudah masuk ke dalam sepuluh hari bulan Dzulhijjah dan akan berkurban. Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian sahabat as-Syafi’i berkata: Haram baginya mengambil atau memotong sesuatu dari rambutnya dan kukunya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya. Sedangkan as-Syafi’i dan para sahabatnya (di sisi lain) mengatakan makruh tanzih, tidak sampai kepada haram. Adapun Abu Hanifah tidak memandang makruh. Dalam suatu riwayat Imam Malik mengatakan tidak makruh, tetapi pada riwayat lainnya ia mengatakan makruh, dlam riwayat lain lagi ia menyatakan haram dalam hal-hal yang sunnat selain dari yang wajib. Orang yang mengharamkan berhujjah dengan hadis ini. Sedangkan Imam as-Syafi’i dan yang lainnya berhujjah dengan hadis ‘Aisyah. (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim)

5. Makan Daging Lebih dari Tiga Hari
Dari Salamah bin al-Akwa’, sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda: Siapa saja di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada sesuatu (daging) di rumahnya setelah tiga hari. Maka ketika (tiba) tahun setelahnya, mereka berkata: Ya Rasulullah, (apakah) kami harus mengerjakan sebagaimana pada tahun yang pertama. Lalu beliau bersabda: Tidak. Sesungguhnya itu adalah tahun di mana keadaan manusia sedang dalam kesulitan, maka aku ingin tersebar (empati) pada mereka. (HR Muslim)


0 komentar:

Posting Komentar